Tampilkan postingan dengan label khazanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khazanah. Tampilkan semua postingan

Astagfirullah, Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Bisa Jadi Dosanya Lebih Besar Daripada Maksiat

Telah menjadi tradisi menukar uang dibulan Ramadhan, pecahan 100ribu dengan 10ribu atau 5ribu, dan kebanyakan dengan imbalan. Maka ini menurut syariat bisa disebut riba’. Dan Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.

Astagfirullah, Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Bisa Jadi Dosanya Lebih Besar Daripada Maksiat
Astagfirullah, Tradisi Tukar Uang Saat Lebaran Bisa Jadi Dosanya Lebih Besar Daripada Maksiat

Alah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisa: 65).

Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.

Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.

Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan.
Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.


Tukar-menukar Uang
Dikutip dari konsultasisyariah, bahwa dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah).  Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.

Baca Juga : Baginda Rasulullah SAW Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Tidur.

Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

Dalam riwayat lain, Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)


Juga disebutkan dalam riwayat dari Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ.

“Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama”. Ma’mar mengatakan,
“Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair” (HR. Muslim 4164).

Berdasarkan hadis di atas,
Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:

1. Kelompok Pertama
Emas dan Perak. Diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.

2. Kelompok  Kedua
Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Aturan Baku yang Berlaku
Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan
Pertama
Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,
Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, wajib sama dan tunai. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst.  dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, harus

مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ

takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai).
Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
Kedua
Jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu: wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya. Boleh dilakukan tapi harus tunai.
Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai”
Terdapat kaidah,

إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض، وبغير جنسه وجب التقابض فقط

Apabila barang ribawi ditukar dengan yang sejenis, wajib sama dan tunai. Dan jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai.
Ketiga
Jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.

Baca Juga : Hukum Mengeraskan Dzikir Setelah Shalat, Disertai Hadist dan Penjelasanya!
Tukar Menukar Uang Receh
Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha
Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.
Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.
Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Bagaimana dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (QS. an-Nisa: 29)

Jawab:
Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang haram. Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara trasaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.

Bila disebut Sebagai Upah Penukaran Uang
Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst. jadi layak dapat upah.

Baca Juga : Kisah Nyata, Siksa Kubur Bagi Orang yang Pelit

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank, tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Misalnya, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50 rb. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 juta untuk ditukar atau 2 juta, atau 3 juta, upah yang diserahkan ke Paijo tetap 50 rb. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu.
Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap 100rb, harus ada kelebihan 10rb atau 5rb. Ini transaksi riba, dan bukan upah.

Sayangi Pahala Puasa Anda
Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

Allah berfiman,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (al-Baqarah: 279)
Ibnu Abbas menjelaskan ayat ini,

يُقَالُ يَومَ القِيَامَةِ لِآكلِ الرِّبَا: خُذْ سِلَاحَكَ لِلحَرْبِ

Besok di hari kiamat para pemakan riba akan dipanggil, “Ambil senjatamu, untuk perang!” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)
Dalam hadis, dosa riba disetarakan seperti berzina dengan ibunya
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه

Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Karena itulah, para salaf menyebut dosa riba lebih parah dari pada zina,
Ada pernyataan Ka’ab al-Ahbar,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)

Sementara dosa dan maksiat adalah sumber terbesar kegagalan puasa manusia. Dosa merupakan sebab pahala yang kita miliki berguguran. Ketika ramadhan kita penuh dengan dosa, puasa kita menjadi sangat tidak bermutu. Bahkan sampai Allah tidak butuh dengan ibadah puasa yang kita kerjakan.

Baca Juga : Benarkah Bila Suami MARAH, AMAL Istri Tidak Diterima?

Semacam inilah yang pernah diingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis shahih riwayat Bukhari dan yang lainnya, dari sahabat Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan semua perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh dengan amalnya (berupa) meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya).” (HR. Bukhari 1903)
Ketika ada orang yang berzina di malam ramadhan, apa yang bisa dibayangkan dengan nasib puasanya?
Bisa jadi hilang semua pahalanya.


Apa yang bisa anda bayangkan, ketika orang melakukan transaksi riba, yang dosanya lebih berat dari pada zina, dilakukan terang-terangan di siang bolong ramadhan? Astagfirullah.

Sumber :http://www.wajibbaca.com

Inilah Doanya, Agar Anak Kita Tidak Nakal



Shohibul Maulid Simthudduror, Al Habib Ali Ibn Muhammad Ibn Husain Al Habsyi berkata :

“Jika perilaku anak-anak tidak sesuai
dengan tabiat kalian maka doakan mereka,
  
    اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْ أَوْلاَدِي وَاحْفَظْهُمْ



    وَلَا تَضُرَّهُمْ وَارْزُقْنَا بِرَّهُمْ
Ya Allah.. Berikan kebaikan yang banyak pada anak-anakku, jagalah mereka dan jangan kau celakakan mereka. Karuniakanlah kami ketaatan mereka..”

Sumber: Na’am Qolby Ma’ak

 "Wali itu tidak membuka jalan popularitas dan juga tidak melakukan pengakuan akan kewaliannya. Bahkan kalau bisa ia akan menyembunyikannnya. Karena itu orang yang ingin terkenal dalam hal tersebut, bukanlah ia seorang ahli tariqah” (Dhurar al-Muntatsirah fi al-Masa’il al-Tis’a ‘Asyarah, hal. 9).
Subhanallah, semoga tulisan ini bermanfaat, jadilah orang yang demawan dengan membagikan tulisan ini.


Sumber : http://www.reportaseislami.com/2016/05/inilah-doanya-agar-anak-kita-tidak-nakal.html

Astagfirullah....!!!! Inilah 5 Golongan Orang Yang Shalatnya Tidak Akan di Terima...NO 1 DAN 4 GOLONGAN PALING BANYAK SAAT INI,,,TOLONG SHARE YA...!!!

Inilah 5 Golongan Orang Yang Shalatnya Tidak Akan di Terima


Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim yang sudah memasuki baligh. Di mana, jika shalat itu teringgalkan, maka dosa yang tiada tara itu sudah siap menunggu di akhirat kelak. Saking wajibnya, shalat ini masih diberi keringanan agar kita mampu melaksanakan shalat dalam keadaan apa pun dan di mana pun.

Ternyata, tidak semua shalat yang kita lakukan itu dapat diterima oleh Allah SWT. Ada pula shalat yang tidak diterima oleh-Nya. Orang-orang tersebut merupakan orang yang termasuk dalam kategori ini. 
Anas bin Malik RA meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda, “Lima (golongan manusia) tidak diterima shalatnya, yaitu: 
1. Istri yang marah pada suaminya

2. Hamba yang lari dari majikannya,

3. Orang yang memboikot saudaranya lebih dari tiga hari, di mana ia tidak berkata-kata dengan saudaranya,

4. Orang yang terus menerus minum minuman keras,

5. Imam suatu kaum, di mana ia mengimami shalat mereka, sedangkan mereka benci kepadanya.”

Al-Faqih menerangkan bahwa kebencian kaum itu terdiri dari dua hal.Pertama, apabila mereka membenci imam karena kurang baik akhlaknya atau banyak salah di bacaan shalat, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik daripada imam itu, maka inilah yang dilarang untuk menjadi imam.

Kedua, yaitu apabila kebencian disebabkan karena imam itu menganjurkan untuk berbuat baik dan melarang dari perbuatan mungkar atau karena ada rasa dengki, kemudian mereka membencinya, sedangkan di dalam jamaah itu ada orang yang lebih baik daripada imam itu, maka kebencian yang semacam itu tidak bisa diterima, dan hendaknya ia tetap mengimami mereka dan janganlah kebencian itu ia pedulikan.

Inilah Obat Tradisional yang Bisa Basmi Kista Tanpa Operasi!! Wanita Wajib Tahu !

Inilah Obat Tradisional yang Bisa Basmi Kista Tanpa Operasi!! Wanita Wajib Tahu !



Apakah Anda sudah mengenal istilah penyakit Kista, dan bagaimana cara mengobatinya? Kista termasukpenyakit yang cukup mematikan dan menjadi salah satupenyakit  yang kerap mengahantui kaum hawa.

Karena,penyakit tersebut menyerang alat reproduksi wanita, yang berbentuk kistik dan berisikan cairan-cairan kental, kemudian cairan ini dapat berubah seperti nanah, udara ataupun bahan-bahan lainnya. Penyakit ini memang biasanya, paling banyak ditemukan pada wanita yang menjelang masa menopause dan pascamenopause.

Meski begitu menyeramkan, Anda khususnya wanita tidak perlu panik. Karena setiappenyakit pasti ada obatnya.

Dikutip bidanku.com, kista atau tumor dapat terjadi pada wanita dan mengganggu alat-alat reproduksi. Pada umumnya,cerminan rahim wanita memiliki dua buah organ yang terletak disebelah kiri dan kanan yang disebut ovarium. Ovarium memiliki fungsi sebagai keluarnya sel telur ataupun keluarnya hormon-hormon wanita.

Hormon yang diproduksi adalah estrogen dan progesterone yang berfungsi mengatur siklus haid dan kehamilan. Selain itu hormon tersebut mengatur bentuk tubuh, payudara dan rambut.

Kista ovarium adanya kantung-kantung berisikan cairan pada organ reproduksi yaitu indung telur,siraman leher rahim dan rahim. Meskipun penyakit kista bersifat degeneratif atau turunan.

Akan tetapi untuk anda yang mengalami kista dan tidak mendapat riwayat keluarga yang mengalami kista maka anda jangan khawatir . Penyebabnya memang bisa juga karena pertumbuhan abnormal di alat reproduksi dan pola hidup.

Perkembangan teknologi telah mengarahkan para ahli menggunakan tanaman-tanaman yang dipercayai mempunyai kandungan yang dapat memperlambat pertumbuhan kista.

Adapun tumbuhan tersebut di antaranya :

1. Mahkota Dewa

Dengan kandungan zat aktif dalam mahkota dewa berupa alkoid, polifenol, saponin yang mempunyai peranan anti bakteri dan meningkatkan kekebalan dan vitalitas dan juga adanya flavonoid yang bersifat anti radang untuk mengurangi rasa sakit pada pembengkakan.
Anda dapat membuat ramuan mahkota dewa seperti berikut : 30 gram daun mahkota dewa yang dicampurkan dengan 50 gram temu mangga dan 5 gram buah mahkota dewa kering.

Anda dapat merebus dengan 800 cc dan sisakan 400 cc kemudian saring minum secara teratur sebanyak 2 kali sehari.

2. Benalu Teh

Benalu yang tumbuh di pohon teh memiliki kandungan flavonoid, chalcones, flavanones, c-glycoflavonols dan flavan3-ols yang memiliki banyak khasiat untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mencegah pengumpalan darah, anti alergi dan anti kanker.
Anda dapat meracik ramuan sendiri dengan cara :60 gram benalu yang hidup di pohon teh dicampur dengan cerminan 30 gram rumput mutiara dan direbus dengan 800cc air kemudian saring masing-masing 200 cc. Lakukan secara teratur.

3. Kunyit Putih

Kunyit putih (curcuma mangga) memili khasiat antioksidan dan anti-iflamasi yang lebih kuat dibanding dengan hidrokortison.
Dengan cara 10 gram kunyit kering dicampurkan dengan temu putih,tapak liman kering dan pegagalan kering masing-masing 10 gram dan tambahkan 30 gram cakar ayam segar.

Direbus dengan 1 liter air, sisakan setengahnya kemudian angkat setelah dingin lalu saring. Ramuan ini dapat diminum 3 kali sehari.

4. Rumput Mutiara

Rumput mutiara (hedyotis corymbosa) merupakan tanaman perdu yang liar memiliki manfaat diantaranya untuk kista dan radang panggul.

Adapun cara membuat ramuannya adalah dengan mencampurkan 30 gram rumput mutiara dengan 5 gram daging buah mahkota dewa kering kemudian direbus dengan 600 gram hingga tersisa setengahnya kemudian di minum dua kali sehari secara rutin.

5. Teripang

Ternyata selain ramuan-ramuan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Dapat juga menggunakan gamat atau teripang (sea cucumber atau hoi som) yang hidup di dasar laut.

Ada 40 jenis gamat yang digunakan untuk obat tradisional yang banyak dalam penggunaan obat alternatif. Jenis siraman gamat yang sering digunakan adalah spesies Stichopus hermanii.

Pengujian secara ilmiah teripang untuk menumpas kista dilakukan di Facultad de Quimica oleh Jaime Rodriguez . Ada lima senyawa yang mampu mengusir tumor atau kista ovarium .

Teripang dapat ditemukan pada obat tradisional yang dikemas berupa tablet siap minum.

Sumber : http://www.siraman.com/berita/inilah-obat-tradisional-yang-bisa-basmi-kista-tanpa-operasi-wanita-wajib-tahu.html