Tampilkan postingan dengan label poliitik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poliitik. Tampilkan semua postingan

Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya

Dalam semalam, dua situs resmi diretas. Setelah Kejaksaan Agung, giliran laman resmi milik Dewan Pers diretas. Hingga Rabu (31/5) pukul 06.00 WIB, situs tersebut masih diretas. Laman resmi Dewan Pers kembali normal sekitar pukul 07.00 WIB.

Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya
Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya 

Saat laman Dewan Pers diretas, muncul tulisan berisi keprihatinan karena terkoyaknya ideologi negara, Pancasila oleh orang-orang yang berlindung dengan tameng agama. Tulisan berwarna merah dengan latar belakang hitam.


Berikut tulisan tersebut:

Ketika garuda kembali terluka karena provokasi makhluk durjana..

Ketika semboyan "Bhineka Tunggal Ika" kembali terabaikan karena aksi oknum yang mengatasnamakan agama...

Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya
Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya 

Ketika ayat-ayat suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang yang merasa memiliki surga..

Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh merdeka yang merasa paling berjasa..

Tolong hentikan semua perpecahan ini tuan..

Negaraku, bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan..

#Damailahindonesiaku #JayalahBangsaku #Kitaindonesia





Situs Kejaksaan Agung Republik Indonesia diretas. Ada gambar Harley Quinn yang muncul sambil memegang pentungan.

Jika masuk ke laman www.kejaksaan.go.id, yang muncul bukan informasi seputar lembaga penegak hukum tersebut. Malah wanita kekasih penjahat badut Joker yang jadi tokoh di Film Suicide Squad ini yang tampil.

Ada juga kata-kata bernada protes soal kondisi Bangsa ini yang tengah terkotak-kotak.

"We were all Indonesians, untill race disconnected us. Religion separated us. Politics divided us."

Di bawahnya ada sejumlah nama 'hacker' yang diduga meretas situs kejaksaan tersebut.

Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya
Gempar Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Di Bobol Hacker jangan kaget isi lamanya 


Saat ini Kejaksaan Agung tengah jadi sorotan berita untuk kasus Ahok setelah pihak keluarga mencabut banding mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pro dan kontra soal itu masih ramai di masyarakat.


Pantauan merdeka.com, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (31/5), situs kejaksaan agung masih belum bisa dibuka. [ian]

sumber:merdeka.com

Gempar Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, sulit memperkirakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penistaan agama.

Gempar Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi
Gempar Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi

"Susah sekali jawab ini. Palu di tangan hakim. Dan kami lawyer tidak berani berandai-andai. Tapi kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan, kemungkinan itu bisa saja terjadi," ujar Josefina kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).

Tapi menurut kebiasaan, jika pengadilan mengabulkan permohonan banding, bisa sajak hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan negeri berkurang atau kembali ke tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.

"Kalau banding jaksa dikabulkan maka bisa saja berarti kembali ke tuntutan jaksa. Tapi masih banyak kemungkinan lainnya," kata Josefina​.

Namun, apabila upaya banding jaksa ditolak pengadilan dan hakim malah memberatkan hukuman kepada Ahok, tim kuasa hukum tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.

"Itu sudah risiko (kalau hukuman diperberat). Tapi secara hukum kami kan masih bisa upaya hukum kasasi," kata dia.


Pada Selasa (9/5/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ahok dikenakan Pasal 156a KUHP dan dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Ahok semula mengajukan banding. Tetapi kemudian dia mencabut memori banding pada Senin (22/5/2017). 

Artinya, Ahok menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok mencabut memori banding, tapi jaksa tetap melanjutkan banding.

Suara.com